Pada hari Kamis tanggal 1 November 2018 pukul 10.00 Wib bertempat di Gudang penyimpanan Logistik Pilwakot 2018 KPU Kota Bengkulu telah dilakukan Pengosongan isi kotak suara alumunium ex logistik pilwakot 2018.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan atau Walikota; yang menyatakan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengucapan sumpah/ janji Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2018 Terpilih Tanggal 24 September 2018.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim Logistik KPU Kota Bengkulu dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Bengkulu, pihak Kepolisian (perwakilan dari Polsek Muara Bangkahulu). dalam kegiatan ini tim logistik KPU Kota Bengkulu memisahkan antara surat suara dan Formulir dengan dimasukan kedalam karung yang telah diberi keterangan setelah itu disimpan kedalam gudang penyimpanan jalan PGRI Kecamatan Muara Bangkahulu. KPU Kota Bengkulu masih menunggu Surat izin penghapusan Logistik dari KPU Republik Indonesia. kegiatan ini selesai pada pukul 14.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan pembongkaran kotak suara berbahan alumunium tersebut pada hari sabtu tanggal 03 November 2018.


KPU Kota Bengkulu Jujur & Independent Melindungi Suara Rakyat